Pasca Penetapan Tersangka, KPK Bakal Berhentikan Firli Bahuri Jika Statusnya Jadi Terdakwa, Ini Alasannya

- 1 Desember 2023, 15:24 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri /Jurnal Soreang /Twitter KPK

Menutur Ali Fikri, kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya ada di situ.

"Secara aturannya di KPK lebih ketat. tersangka saja sudah diberhentikan sementara, kalau di pemda itu terdakwa," terangnya.

"Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap," pungkas Ali Fikri.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah