"Kami juga mendorong agar Pemerintah dapat memaksimalkan penggunaan kuota termasuk kuota tambahan menjadi 241.000 Jamaah, dimana sebelumnya kuota normalnya sebanyak 221.000 jamaah," kata Aceh yang juga ketua Partai Golkar Jabar.
Dengan memaksimalkan penggunaan kuota ini, maka perhitungan biaya haji ini berbasis pada kuota jamaah yang cukup besar.
Jumlah ini merupakan angka terbesar jemaah haji Indonesia sepanjang sejarah haji Indonesia.
"Tentu dengan besarnya jumlah jemaah ini akan berkonsekuensi terhadap penggunaan nilai manfaat yang besar juga," ucap wakil rakyat Dapil Kabupaten Bandung dan KBB ini.
Sebagian besar dari Komisi VIII mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60% dibayar langsung jamaah dan 40% ditutupi dari nilai manfaat.
Dengan komposisi ini per jamaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55 - 56 juta per jamaah. Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta.
Komposisi ini mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana Keuangan haji yang dikelola jamaah.