Usut Kasus Dugaan Korupsi Eks Mentan SYL, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri, Siapa Saja?

- 9 November 2023, 14:23 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasil Limpo (SYL).

Terkini, KPK mengajukan permohohan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, salah satunya adalah mantan juru bicara KPK yang kini menjadi bagian dari tim pengacara SYL, Febri Diansyah.

Selain Febri Diansyah, KPK juga mencegah tim pengacara SYL yang lain yakni Rasamala Aritonang dan aktivis anti-korupsi Donal Fariz.

Baca Juga: Mengungkap 4 Jenis Luka Inner Child : Ciri Ciri, Bahaya, dan Solusinya

"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 November 2023.

Ali menjelaskan, pencegahan dilakukan karena tim penyidik berharap ketiganya tengah berada di dalam negeri saat keterangan mereka dibutuhkan.

"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan," tuturnya.

Baca Juga: Amankan FIFA U-17 World Cup 2023 di Si Jalak Harupat Bandung, Polda Jabar Terjunkan 2885 Personel Gabungan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x