KPK Bungkam Soal Alasan Pemanggilan Ketua Komisi IV DPR RI Dalam Kasus Dugaan Korupsi Eks Mentan SYL

- 9 November 2023, 10:19 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. (Foto: PMJ News/Instagram @sudin.se)
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. (Foto: PMJ News/Instagram @sudin.se) /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.

Sudin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sudin (Anggota DPR RI)," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 Oktober 2023.

Baca Juga: 5 Negara Muslim yang Bisa Mengalahkan Israel Dengan Militernya Versi Sunday Roast

Ali menambahkan, pemeriksaan Sudin rencananya dijadwalkan pada Jumat 10 Oktober 2023.

Kendati begitu, ia tidak merinci secara jelas alasan pemanggilan Sudin sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat SYL tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Penyakit Monkeypox Terjadi di Indonesia, Bagaimana Strategi Ketiga Capres Pemilu 2024 Menghadapi Pandemi?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x