Pinjaman bank tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi namun pembayarannya dicicil dengan menggunakan dana rekening yayasan.
"Sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," jelas Whisnu.
"Dari rekening-rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp900 miliar. Dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan (Rp) 223," sambungnya.
Baca Juga: Inilah 4 Hal Sederhana yang dapat Kamu Lakukan, untuk Menjaga Wajah Tetap Awet Muda
Berdasarkan hasil pengecekan transaksi dalam kasus TPPU tersebut, ia menyebut terdapat total kerugian senilai lebih dari Rp1 triliun.
"Sehingga kalau kita lihat in out-nya dalam transaksi TPPU, kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan oleh APG di TPPU kurang lebih sekitar RP 1,1 triliun," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang