JURNAL SOREANG - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa sebelumnya Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ucap Whisnu dalam keterangannya, Kamis 2 November 2023.
Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang, lanjut Whisnu, merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan bersama dengan sejumlah ahli serta melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia menambahkan, penyidik menemukan fakta adanya ratusan rekening dan ribuan transaksi dalam kasus tersebut.
Selain itu, tambah Whisnu, penyidik juga menemukan adanya pinjaman dari bank sekitar Rp73 miliar yang masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.
Baca Juga: Sejumlah Pemimpin Perusahaan Tinjau Persemaian Mentawir yang Akan Hijaukan IKN, Ini Tanggapannya
Pinjaman bank tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi namun pembayarannya dicicil dengan menggunakan dana rekening yayasan.
"Sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," jelas Whisnu.
"Dari rekening-rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp900 miliar. Dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan (Rp) 223," sambungnya.
Baca Juga: Inilah 4 Hal Sederhana yang dapat Kamu Lakukan, untuk Menjaga Wajah Tetap Awet Muda
Berdasarkan hasil pengecekan transaksi dalam kasus TPPU tersebut, ia menyebut terdapat total kerugian senilai lebih dari Rp1 triliun.
"Sehingga kalau kita lihat in out-nya dalam transaksi TPPU, kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan oleh APG di TPPU kurang lebih sekitar RP 1,1 triliun," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang