Kejari Morotai Cecar Penyidik Polres Morotai, Lantaran Tolak Laporan Tim Satgas BBM, Ini Alasannya

- 26 Oktober 2023, 11:02 WIB
kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai. /Ranto Daeng/ Badu JurnalSoreang
kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai. /Ranto Daeng/ Badu JurnalSoreang /

JURNAL SOREANG - Kejari Kepulauan Pulau Morotai, Maluku Utara Sobeng Suradal akhirnya buka suara soal kasus dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah.

Hal tersebut lantaran, pihak penyidik Polres Pulau Morotai dikabarkan menolak laporan Tim Satgas BBM yang dilaporkan pihak Satpol PP, Linmas dan Damkar Pulau Morotai pada Selasa, 24 Oktober 2023 lalu.

Menanggapi hal itu, Sobeng menilai tindakan penyidik, dengan menolak laporan tim Satgas BBM adalah langkah konyol yang dilakukan penyidik.

Baca Juga: Worldwide Howl at the Moon Night? Ketahui Sejarah dan Cara Merayakannya!

"Jadi kalau kepolisian menolak menindaklanjuti temuan dugaan tindak pidana dengan alasan satgas BBM tidak ada surat tugas atau surat perintah penyitaan, penyisihan barang bukti dan lain-lain itu alasan yang sangat konyol," katanya menjelaskan Selasa, 24 Oktober 2023.

Kata Sobeng, yang namanya menangkap tangan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk oleh masyarakat awam juga diperbolehkan.

"Baru kemudian diserahkan kepada yang berwajib atau berwenang untuk menanganinya. Jadi kalau kepolisian menolak laporan masyarakat dengan alasan masyarakat melakukan penangkapan tidak ada dasar suratnya, terus siapa yang harus mengeluarkan surat perintah penangkapan," ujarannya.

Sobeng menjelaskan, tugas tim Satgas BBM adalah sebagai bentuk pengawasan, karena ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau tindak pidana. Maka dilakukan pengamanan terhadap barang bukti. 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Liputan lapangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x