Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya kemudian melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut berdasarkan penetapan izin yang telah diperoleh tim penyidik.
"Dilakukan penyitaan atas beberapa dokumen maupun surat yang diminta oleh penyidik dalam surat penyidik yang telah dilayangkan kepada pihak KPK RI," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut, untuk melakukan penyitaan sejumlah dokumen ataupun surat terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang