JURNAL SOREANG - Pemilu 2024 yang akan digelar dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 merupakan momen penting bagi peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.
Salah satu cara untuk melakukan hal ini adalah melalui Alat Peraga Kampanye (APK). Namun, perlu diingat bahwa ada regulasi yang mengatur penempatan atau penempelan APK, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penggunaan APK dalam Kampanye
Peserta pemilu dapat memanfaatkan berbagai tahapan dalam Pemilu 2024 untuk menyampaikan pesan mereka kepada masyarakat.
Ini dapat dilakukan baik secara langsung maupun melalui APK yang telah diatur dalam regulasi. Salah satu wakil Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, menjelaskan pentingnya pemahaman terkait regulasi ini dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak yang diselenggarakan oleh Bawaslu pada tanggal 5 Oktober 2023.
Larangan Penempatan APK
Pasal 71 dari UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mencantumkan tempat-tempat umum yang dilarang untuk penempelan bahan kampanye, yaitu: