Peraturan KPU: Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipasang Di Area ini

- 28 September 2023, 17:52 WIB
Ilustrasi, Peraturan KPU: Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipasang Di Area ini/pixabay
Ilustrasi, Peraturan KPU: Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipasang Di Area ini/pixabay /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilu, didalam PKPU No 15 Tahun 2023 dijelaskan pada Pasal 1 angka 7 Ketentuan Umum, KPU bersifat lembaga tetap yang bekerja mandiri melaksanakan pemilu nasional. 

Dalam pelaksanaanya KPU dibentuk juga diberbagai daerah tingkatan seperti KPU Provinsi, Kota dan Kabupaten, bersama-sama dengan Badan Pengawas Pemilu sebagai lembaga penyelenggara yang bertugas melakukan pengawasan.

Ketika tahun politik menjelang kampanye adalah agenda yang paling menarik minat masyarakat, pada tahap ini masyarakat banyak mencari informasi terkait peserta pemilu, baik sebagai anggota Dewan, Kepala Daerah, Capres dan Cawapres. 

Baca Juga: 15 Kata-kata Mutiara Ucapan G30S PKI, Bagikan Melalui Media Sosial untuk Mengenang Jasa Para Pahlawan

Para peserta pemilu sudah nampak gencar muncul di hadapan publik untuk mensosialisasikan program kerja dan visi misi yang diusung sebagai calon wakil rakyat.

Pada tahapan kegiatan kampanye tentunya tidak bisa lepas dari alat peraga yang digunakan, diantaranya yang sudah mulai bertebaran di jalan-jalan umum adalah baliho, bendera dan atribut-atribut lainnya. 

Penggunaan alat peraga di dalam peraturan diperbolehkan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih untuk memberikan suaranya.

Baca Juga: Tebak- tebakan Lucu dan Kocak, Cocok Untuk Dijadikan Sebagai Aktivitas Saat Berkumpul Bersama Teman

Aturan Alat Peraga

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x