Panduan Kampanye Pemilu 2024: Tata Cara, Larangan, dan Regulasi Terkait apkAlat Peraga Kampanye atau APK

- 7 Oktober 2023, 13:41 WIB
Ilustrasi atribut caleg atau Alat Peraga Kampanye yang dipasang di pohon.
Ilustrasi atribut caleg atau Alat Peraga Kampanye yang dipasang di pohon. /bawaslu.go.id
  1. Tempat ibadah
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  3. Tempat pendidikan
  4. Gedung atau fasilitas milik pemerintah
  5. Jalan-jalan protokol
  6. Jalan bebas hambatan
  7. Sarana dan prasarana publik
  8. Taman dan pepohonan

Namun, ada catatan bahwa larangan ini dapat berubah jika ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi lokusnya.

Larangan Penempatan APK Lainnya

Selain itu, APK juga dilarang dipasang pada tempat-tempat umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ini termasuk fasilitas tertentu yang dimiliki oleh pemerintah.

Baca Juga: Tips Memilih Wedges yang Tepat untuk Tampil Bergaya

Regulasi Terkait Media Kampanye

Selain APK, Betty juga memberikan informasi terkait regulasi terbaru terkait media kampanye peserta pemilu. Setiap peserta pemilu diizinkan menggunakan paling banyak 20 akun di setiap aplikasi media sosialnya.

Dalam persiapan untuk Pemilu 2024, peserta pemilu perlu memahami dengan baik regulasi terkait penempatan APK dan penggunaan media kampanye. 

Mengikuti regulasi ini adalah langkah penting untuk memastikan kampanye yang fair dan tertib serta untuk mendukung integritas Pemilu Serentak 2024.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah