Pemilu 2024: Peraturan Tentang Kampanye dalam PKPU No 15 2023, Termasuk Ketentuan Ukuran Alat Peraga Kampanye

- 28 September 2023, 13:17 WIB
Ilustrasi Kampanye,Pemilu 2024: Peraturan Tentang Kampanye dalam PKPU No 15 2023, Termasuk Ketentuan Ukuran Alat Peraga Kampanye/pixabay
Ilustrasi Kampanye,Pemilu 2024: Peraturan Tentang Kampanye dalam PKPU No 15 2023, Termasuk Ketentuan Ukuran Alat Peraga Kampanye/pixabay /

JURNAL SOREANG - Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin daerah, Presiden dan Wakilnya, serta wakil rakyat dari berbagai tingkatan yang nantinya akan berperan sebagai penyampai aspirasi kepentingan rakyat di kursi parlemen. 

Dan pelaksanaan pemilu tahun 2024 sebentar lagi memasuki tahapan kampanye. Jadwal yang ditetapkan KPU, kampanye baru bisa dilaksanakan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Kampanye melibatkan penyelenggara, peserta dan masyarakat yang diatur oleh regulasi pelaksanaanya. 

Baca Juga: Tanpa Harry Kane, Begini Cara Ange Postecoglou Bawa Tottenham Bersaing di Papan Atas

Tahapan ini berlangsung secara serentak, sebagai cara menawarkan Visi dan Misi atau Program kerja yang ditawarkan para peserta calon wakil rakyat, Presiden dan Wakil Presiden, atau Kepala daerah sebagai bentuk edukasi politik masyarakat yang dilaksanakan penuh tanggung jawab.

Peraturan Kampanye

Di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan secara rinci hal-hal terkait dengan kampanye, berikut ini pokok-pokok poin yang dirangkum Tim Jurnal Soreang:

Pasal 2

Prinsip Kampanye yang dilaksanakan mengikuti nilai,

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x