Calon Anggota DPD Dilarang Melaksanakan Kampanye Anggota DPR, Simak PKPU No 15 2023

- 30 September 2023, 13:28 WIB
Laman Daftar Calon Anggota DPD Jawa Barat Tahun 2024
Laman Daftar Calon Anggota DPD Jawa Barat Tahun 2024 /

JURNAL SOREANG - Kepentingan daerah-daerah pada tingkat Nasional diwakili oleh lembaga bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), setiap satu Provinsi diwakili oleh 4 orang anggota DPD yang terpilih. Tugasnya keempat perwakilan Provinsi tersebut nantinya diharapkan dapat mewakili daerah masing-masing untuk mengemukakan masalah, aspirasi dan kebutuhan masyarakatnya.

Sebagai representasi daerah, anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat kedudukannya sama dengan DPR dan memiliki tugas yang serupa, perbedaannya untuk diketahui saja, Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu, sedangkan anggota DPD tidak berasal dari partai karena merupakan perwakilan Provinsi.

Sama-sama dipilih melalui pemilu, tetapi di antara DPR dan DPD ada perbedaan keterwakilan, jika DPR mewakili rakyat, DPD mewakili daerah yang dibatasi hanya empat orang tersebut.

Baca Juga: Peraturan KPU: Kampanye Pemilu DPRD Kabupaten Kota, Pasal 17 Mengatur Ketentuannya

Calon Anggota DPD pun melaksanakan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 19 - Pasal 21. Berikut ini penjelasan isinya:

Pasal 19 Ayat (1)

Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPD terdiri atas:

  1. calon anggota DPD
  2. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD
  3. organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Belum Berpihak kepada Diniyah, Ustaz Daud: Insentif Ustaz dan Bantuan Sarana Sangat Minim

Pasal 19 Ayat (2)

Calon anggota DPD harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD kepada:

  1. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat provinsi; atau
  2. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat kabupaten/kota.

Pasal 19 Ayat (3)

Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

Pasal 19 Ayat (4)

Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD.

Baca Juga: 10 Daerah dengan Kerawanan Tertinggi Isu Netralitas ASN, Bawaslu: ASN Itu Harus Netral

Pasal 19 Ayat (5)

Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 20

Calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota

DPRD kabupaten/kota, serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 21 Ayat (1)

Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye Pemilu anggota DPD, Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD dapat dibantu oleh petugas Kampanye Pemilu anggota DPD.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Kota Bandung Untuk Kurangi Sampah Organik di Pasar Dengan Metode Tong Komposter

Petugas kampanye anggota DPD yang bertugas sebagai penghubung peserta pemilu dengan KPU, dan menyelenggarakan agenda kampanye di hadapan umum, berbeda dengan petugas kampanye anggota DPR dan DPRD yang diperbolehkan saling membantu, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) di PKPU yang sama.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PKPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah