Ketentuan Kampanye Pemilu Di Media Sosial Diatur KPU, Simak Pasalnya

- 29 September 2023, 19:28 WIB
Ilustrasi Kampanye,Ketentuan Kampanye Pemilu Di Media Sosial Diatur KPU, Simak Pasalnya/pixabay
Ilustrasi Kampanye,Ketentuan Kampanye Pemilu Di Media Sosial Diatur KPU, Simak Pasalnya/pixabay /

JURNAL SOREANG - Era baru kemajuan teknologi banyak mengubah kebiasaan masyarakat, tidak terkecuali dalam penggunaan media sosial untuk mempermudah banyak urusan. Misalnya dengan media sosial kebutuhan mendapatkan berita dan informasi menjadi lebih cepat didapatkan hanya melalui perangkat ponsel, tablet atau laptop. 

Hingga kini untuk urusan kampanye pemilu juga sudah memanfaatkan media sosial.

Para pejabat Pemerintah Daerah, Menteri dan Politisi Anggota Dewan pasti memiliki media sosial, yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi dan update kegiatan mereka sehari-hari dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Kota Bandung Siap Bantu Pemkot Atasi Darurat Sampah

Kerap dianggap sebagai media yang efektif untuk mempromosikan cita diri, bagaimana ketentuan penggunaan media sosial untuk berkampanye?

Peraturan lengkap tentang Pemilu dibahas dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, berikut ini penjelasannya:

Kampanye diperbolehkan menggunakan media sosial, hal ini tercantum dalam Pasal 37. 

Baca Juga: Baznas Goes To School: Membangun Kesadaran Berzakat Sejak Dini di Kota Bandung

Desain dan materi kampanye menggunakan media sosial dapat berupa tulisan, suara dan gambar, atau gabungan antara keseluruhannya yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x