Calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota
DPRD kabupaten/kota, serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 21 Ayat (1)
Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye Pemilu anggota DPD, Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD dapat dibantu oleh petugas Kampanye Pemilu anggota DPD.
Baca Juga: Upaya Pemerintah Kota Bandung Untuk Kurangi Sampah Organik di Pasar Dengan Metode Tong Komposter
Petugas kampanye anggota DPD yang bertugas sebagai penghubung peserta pemilu dengan KPU, dan menyelenggarakan agenda kampanye di hadapan umum, berbeda dengan petugas kampanye anggota DPR dan DPRD yang diperbolehkan saling membantu, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) di PKPU yang sama.***