Calon Anggota DPD Dilarang Melaksanakan Kampanye Anggota DPR, Simak PKPU No 15 2023

- 30 September 2023, 13:28 WIB
Laman Daftar Calon Anggota DPD Jawa Barat Tahun 2024
Laman Daftar Calon Anggota DPD Jawa Barat Tahun 2024 /

Calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota

DPRD kabupaten/kota, serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 21 Ayat (1)

Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye Pemilu anggota DPD, Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD dapat dibantu oleh petugas Kampanye Pemilu anggota DPD.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Kota Bandung Untuk Kurangi Sampah Organik di Pasar Dengan Metode Tong Komposter

Petugas kampanye anggota DPD yang bertugas sebagai penghubung peserta pemilu dengan KPU, dan menyelenggarakan agenda kampanye di hadapan umum, berbeda dengan petugas kampanye anggota DPR dan DPRD yang diperbolehkan saling membantu, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) di PKPU yang sama.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PKPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah