Calon Anggota DPD Dilarang Melaksanakan Kampanye Anggota DPR, Simak PKPU No 15 2023

- 30 September 2023, 13:28 WIB
Laman Daftar Calon Anggota DPD Jawa Barat Tahun 2024
Laman Daftar Calon Anggota DPD Jawa Barat Tahun 2024 /

Pasal 19 Ayat (2)

Calon anggota DPD harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD kepada:

  1. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat provinsi; atau
  2. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat kabupaten/kota.

Pasal 19 Ayat (3)

Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

Pasal 19 Ayat (4)

Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD.

Baca Juga: 10 Daerah dengan Kerawanan Tertinggi Isu Netralitas ASN, Bawaslu: ASN Itu Harus Netral

Pasal 19 Ayat (5)

Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 20

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PKPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah