Pasal 19 Ayat (2)
Calon anggota DPD harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD kepada:
- KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat provinsi; atau
- KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat kabupaten/kota.
Pasal 19 Ayat (3)
Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
Pasal 19 Ayat (4)
Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD.
Baca Juga: 10 Daerah dengan Kerawanan Tertinggi Isu Netralitas ASN, Bawaslu: ASN Itu Harus Netral
Pasal 19 Ayat (5)
Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 20