Peraturan KPU: Kampanye Pemilu DPRD Kabupaten Kota, Pasal 17 Mengatur Ketentuannya

- 30 September 2023, 12:43 WIB
Ilustrasi Sosialisasi Pemilu oleh KPU RI
Ilustrasi Sosialisasi Pemilu oleh KPU RI /Tangkap Layar Youtube KPU RI/

DPRD kabupaten/kota terdiri atas:

  1. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota;
  2. calon anggota DPRD kabupaten/kota;
  3. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
  4. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; dan
  5. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: 10 Daerah dengan Kerawanan Tertinggi Isu Netralitas ASN, Bawaslu: ASN Itu Harus Netral

Pasal 17 Ayat (2)

Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Pasal 17 Ayat (3)

Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya.

Pasal 17 Ayat (4)

Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Kota Bandung Untuk Kurangi Sampah Organik di Pasar Dengan Metode Tong Komposter

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah