Peraturan KPU: Kampanye Pemilu DPRD Kabupaten Kota, Pasal 17 Mengatur Ketentuannya

- 30 September 2023, 12:43 WIB
Ilustrasi Sosialisasi Pemilu oleh KPU RI
Ilustrasi Sosialisasi Pemilu oleh KPU RI /Tangkap Layar Youtube KPU RI/

Pasal 17 Ayat (5)

Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye.

Rangkuman Ketentuan ini dibuat agar pelaksana kampanye dapat memahami tertib administratif yang pertama-tama harus dipenuhi sebelum memulai kegiatan kampanyenya.***

 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah