Pasal 17 Ayat (5)
Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye.
Rangkuman Ketentuan ini dibuat agar pelaksana kampanye dapat memahami tertib administratif yang pertama-tama harus dipenuhi sebelum memulai kegiatan kampanyenya.***