Peraturan KPU Tentang Metode Kampanye, Bolehkah Menggunakan Media Sosial?

- 29 September 2023, 17:33 WIB
Ilustrasi Kampanye dengan media sosial/pixabay
Ilustrasi Kampanye dengan media sosial/pixabay /

JURNAL SOREANG - Tahapan kampanye pemilu tahun 2024 yang disahkan oleh KPU akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Jadwal ini harus diikuti dan ditaati oleh para peserta calon anggota legislatif, partai pengusung, Capres dan Cawapres, maupun semua pihak yang terlibat menjadi juru kampanye dan Tim sukses masing-masing.

Sebagai ajang pengenalan diri di dalam kampanye yang diagendakan sesuai jadwal, kampanye harus memuat visi misi dan program kerja yang disampaikan kepada masyarakat dengan cara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, kampanye yang sopan, santun dan tidak menyerang pribadi calon atau partai lain. 

Di dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 jelas memberi amanah untuk mengedepankan persatuan, menjaga tata tertib, dan sikap saling menghormati antar golongan kelompok.

Baca Juga: Bikin Penasaran! KPK Masih Bungkam Soal Nama Tersangka Kasus Korupsi Kementan, Ini Alasannya

Dengan Metode Apa Kampanye Boleh Dilakukan?

Hal ini dibahas di dalam Pasal 26, Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 berikut ini rangkumannya:

Pasal 26 ayat (1)

Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode:

  1. pertemuan terbatas
  2. pertemuan tatap muka
  3. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum
  4. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum
  5. Media Sosial
  6. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring
  7. rapat umum
  8. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon
  9. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tak Disangka, Pemimpin Kelasemen Sementara La Liga Musim ini Dihuni Girona FC. Apa Rahasianya?

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x