10 Daerah dengan Kerawanan Tertinggi Isu Netralitas ASN, Bawaslu: ASN Itu Harus Netral

- 30 September 2023, 12:32 WIB
Agenda Pemetaan Daerah Rawan Isu Netralitas ASN oleh Bawaslu beberapa saat lalu
Agenda Pemetaan Daerah Rawan Isu Netralitas ASN oleh Bawaslu beberapa saat lalu /Tangkap Layar Youtube Bawaslu RI/

JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencoba memetakan Provinsi dan Kota/Kabupaten sebagai daerah yang rawan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu 2024. 

Hasilnya tercatat ada 10 Provinsi dan 19 Kabupaten atau Kota yang menunjukan angka yang cukup tinggi sebagai daerah rawan isu netralitas.

Melansir sumber Bawaslu, jelas dikatakan bahwa ASN harus netral. Netralitas Aparatur Sipil Negara perlu terus dijaga dan diawasi agar pemilu dapat berjalan secara jujur sesuai prinsipnya LUBER JURDIL. 

Baca Juga: Upaya Pemerintah Kota Bandung Untuk Kurangi Sampah Organik di Pasar Dengan Metode Tong Komposter

Pengawasan ketat oleh Bawaslu berdasarkan laporan dari masyarakat ini dibutuhkan untuk mencegah penggunaan kekuasaan pada lingkungan birokrasi pemerintahan.

Berdasarkan pemetaan oleh Bawaslu, inilah 10 Provinsi dengan angka tinggi isu Netralitas ASN:

1. Maluku Utara (100)

2. Sulawesi Utara (55,87)

3. Banten (22,98)

4. Sulawesi Selatan (21,93)

5. Nusa Tenggara Timur (9,40)

6. Kalimantan Timur (6,01)

7. Jawa Barat (5,48)

8. Sumatera Barat (4,96)

9. Gorontalo (3,9)

10. Lampung (3,9)

Baca Juga: TikTok Lakukan Setoran Pajak Terhadap Aktivitas Pemungutan PPN atas Transaksinya di Indonesia

Tambahan Informasi, secara rinci Netralitas ASN diatur dalam beberapa Peraturan, yaitu:

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 11 huruf C:

"Dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik."

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15: 

Baca Juga: Kasus DBD Meningkat, Pemerintah Himbau Masyarakat agar Tidak Asal Lakukan Fogging

"PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres."

UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, menjelaskan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. yang artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x