Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Mengatur Materi Kampanye, Salah Satunya: Tidak Boleh Menyerang Pribadi

- 28 September 2023, 19:25 WIB
Illustrasi, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Mengatur Materi Kampanye, Salah Satunya: Tidak Boleh Menyerang Pribadi
Illustrasi, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Mengatur Materi Kampanye, Salah Satunya: Tidak Boleh Menyerang Pribadi /PMJ News/

e. tidak bersifat provokatif; dan

f. menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah