Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Mengatur Materi Kampanye, Salah Satunya: Tidak Boleh Menyerang Pribadi

- 28 September 2023, 19:25 WIB
Illustrasi, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Mengatur Materi Kampanye, Salah Satunya: Tidak Boleh Menyerang Pribadi
Illustrasi, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Mengatur Materi Kampanye, Salah Satunya: Tidak Boleh Menyerang Pribadi /PMJ News/

JURNAL SOREANG - Seluk beluk tentang kampanye menjelang tahun politik 2024 menjadi topik yang banyak diperbincangkan masyarakat sekarang ini, hajat demokrasi lima tahunan pada tahun depan akan menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang akan mengemban amanah besar selama satu periode.

Melansir data KPU jumlah DPT Nasional pada pemilu yang akan datang diikuti sebanyak 204.807.222 pemilih, yang 51 persen diantaranya merupakan pemilih pemula dari generasi muda. 

Sebagai bahan edukasi dan literasi, Tim Jurnal Soreang berpartisipasi aktif untuk menghadirkan informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat tentang peraturan-peraturan terkait KPU dan Pemilu, terutama agar generasi muda bisa ikut serta melakukan pengawasan pesta demokrasi pada tahapan kampanye.

Baca Juga: 5 Pemain Sepak Bola Jepang yang Pernah Mencuri Perhatian Premier League

Materi Kampanye Pemilu

Untuk dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan pemilih kampanye politik sebisa mungkin dibuat menarik minat masyarakat, para peserta calon anggota dewan maupun Capres - Cawapres, diharuskan 'Menjual' program kerja dan visi misi yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan umum sebagai materi promosi.

Lebih jelas, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur muatan materi kampanye pada Pasal 22 Kampanye sebagai berikut:

Pasal 22 ayat (1)

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x