Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Mengatur Materi Kampanye, Salah Satunya: Tidak Boleh Menyerang Pribadi

- 28 September 2023, 19:25 WIB
Illustrasi, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Mengatur Materi Kampanye, Salah Satunya: Tidak Boleh Menyerang Pribadi
Illustrasi, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Mengatur Materi Kampanye, Salah Satunya: Tidak Boleh Menyerang Pribadi /PMJ News/

Materi Kampanye Pemilu meliputi:

a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

Baca Juga: Diprediksi Jeblok Pasca Dipecatnya Paolo Maldini, AC Milan Justru Gacor Berkat Manajemen Baru

b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan

c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk Kampanye Pemilu perseorangan yang

Pasal 22 ayat (2)

Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika Pasangan Calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan.

Didalam bahan dan alat peraga kampanye seperti reklame, baliho, bendera atau umbul-umbul setiap calon harus mencantumkan citra diri, yaitu Nama, nomor urut dan gambar/foto. Dan materi yang telah diurai dalam Pasal 22 disampaikan secara lisan dan tulisan kepada masyarakat.

Baca Juga: Diprediksi Jeblok Pasca Dipecatnya Paolo Maldini, AC Milan Justru Gacor Berkat Manajemen Baru

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah