JURNAL SOREANG - Pada 14 Februari 2024 mendatang masyarakat Indonesia akan secara serentak menggunakan hak suaranya untuk memilih Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota atau Kabupaten dan DPD.
Beberapa saat lagi tahapan pemilu juga akan dimulai pada bulan November 2023 sampai mendekati masa tenang 10 Februari 2024.
Alat peraga kampanye dari peserta pemilu sudah mulai tampak meramaikan jalan-jalan umum yang dilalui masyarakat, sebagai bentuk pengenalan citra diri, visi misi dan program kerja yang ditawarkan.
Baca Juga: Peraturan KPU: Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipasang Di Area ini
Dalam masa kampanye ada aturan dari KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, peraturan yang berlaku tersebut adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, mengatur tata cara dan mekanisme hal-hal yang terkait dengan tahapan kampanye. Simak rangkuman Tim Jurnal Soreang berikut ini:
Pelaksana Kampanye
Pasal 16 ayat (1)
Pihak yang disebut sebagai penyelenggara kampanye pemilu anggota DPRD Provinsi adalah:
- pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD provinsi
- calon anggota DPRD provinsi
- juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi
- orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi
- organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.