Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi Ada Aturan Undang-Undangnya, Simak Berikut ini

- 28 September 2023, 18:09 WIB
Ikustrasi, Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi Ada Aturan Undang-Undangnya, Simak Berikut ini/pixabay
Ikustrasi, Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi Ada Aturan Undang-Undangnya, Simak Berikut ini/pixabay /

JURNAL SOREANG - Pada 14 Februari 2024 mendatang masyarakat Indonesia akan secara serentak menggunakan hak suaranya untuk memilih Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota atau Kabupaten dan DPD. 

Beberapa saat lagi tahapan pemilu juga akan dimulai pada bulan November 2023 sampai mendekati masa tenang 10 Februari 2024.

Alat peraga kampanye dari peserta pemilu sudah mulai tampak meramaikan jalan-jalan umum yang dilalui masyarakat, sebagai bentuk pengenalan citra diri, visi misi dan program kerja yang ditawarkan.

Baca Juga: Peraturan KPU: Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipasang Di Area ini

Dalam masa kampanye ada aturan dari KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, peraturan yang berlaku tersebut adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, mengatur tata cara dan mekanisme hal-hal yang terkait dengan tahapan kampanye. Simak rangkuman Tim Jurnal Soreang berikut ini:

Pelaksana Kampanye

Pasal 16 ayat (1)

Pihak yang disebut sebagai penyelenggara kampanye pemilu anggota DPRD Provinsi adalah:

  1. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD provinsi
  2. calon anggota DPRD provinsi
  3. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi
  4. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi
  5. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.

Baca Juga: 15 Kata-kata Mutiara Ucapan G30S PKI, Bagikan Melalui Media Sosial untuk Mengenang Jasa Para Pahlawan

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x