Nilai-nilai yang diperbolehkan dan dilarang
Pasal 23 ayat (1)
Memberi amanah kepada para peserta pemilu untuk menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, menjaga moralitas, nilai keagamaan dan jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum serta memuat informasi yang benar, jujur dan berimbang, bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan masyarakat.
Pasal 24
Mengikuti ketentuan berikut ini saat menyampaikan materi kampanye:
a. menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;
b. tidak mengganggu ketertiban umum;
c. memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;
d. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain;