Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Mengatur Materi Kampanye, Salah Satunya: Tidak Boleh Menyerang Pribadi

- 28 September 2023, 19:25 WIB
Illustrasi, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Mengatur Materi Kampanye, Salah Satunya: Tidak Boleh Menyerang Pribadi
Illustrasi, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Mengatur Materi Kampanye, Salah Satunya: Tidak Boleh Menyerang Pribadi /PMJ News/

Nilai-nilai yang diperbolehkan dan dilarang

Pasal 23 ayat (1)

Memberi amanah kepada para peserta pemilu untuk menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, menjaga moralitas, nilai keagamaan dan jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum serta memuat informasi yang benar, jujur dan berimbang, bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan masyarakat.

Pasal 24

Mengikuti ketentuan berikut ini saat menyampaikan materi kampanye:

a. menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;

b. tidak mengganggu ketertiban umum;

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 29 September 2023! Capricorn, Aquarius, Pisces Ambil Langkah Mundur Mulailah Menganalisis

c. memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;

d. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain;

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah