JURNALSOREANG - Kaesang Pangarep, baru saja dinobatkan menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang baru oleh Partai anyar ini.
Putra bungsu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ini pun diminta untuk segera mendaftarkan diri sebagai Ketua Umum Baru melalui Partai Solidaritas Indonesia ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Kemenkumham), demikian Ketua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)-RI Idham Holik mengingatkan dengan memberi saran kepada pihak Partai PSI.
"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan kertua partai, maka partai tersebut harus segera melakukan pendaftaran perubahan Hukum dan HAM," Ujar Idham dalam penyampaiannya di Jakarta pada Selasa 26 September 2023.
Seperti diketahui, aturan itu tertuang dalam aturan pada Pasal 21 ayat (1) Pasal 23 (2) hruf a dan b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Permenkumham RI Nomor 34 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta perubahan dalam kepengurusan Partai Politik.
Partai yang melakukan perubahan pada struktur kepemimpinan dalam organisasinya harus segera melakukan pemutakhiran data partai politik yang berkelanjutan dengan sistem Informasi Partai Politik, bila menkumham telah menerbitkan keputusan tentang pengesahan pada perubahan kepengurusan dalam sebuah partai.
Sistem informasi dalam partai dikelola oleh KPU, seperti yang sudah diatur dalam pasal 146 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (5) huruf b, dan d, serta ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) no 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal peenyelenggaraan pemillhan Umum Tahun 2024.