Idham memberikan penjelasan bahwa tidak ada batasan waktu bagi Kaesang untuk mendaftarkan diri ke Kemenkumham.
Dikarenakan kemenkumham selama ini sangat responsif terhadap pelayanan pada pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu.
"Dalam Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017, proses pengesahan kepengurusan Parpol oleh Kemenkumham waktunya telah diatur secara rinci," Ujar Idham.
Idham mengatakan juga, bahwa ia yakin setiap Partai Politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian ketua umum sudah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk pendaftaran pengesahan kepengurusan di Kemenhumkam.
Kaesang Pangarep telah dipilih dan diangkat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggantikan Giring Ganesha melalui putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dalam momen acara 'Kopi Darat Nasional' (Kopdarnas) sebagai Deklarasi politik PSI yang berlangsung di Jakarta pada Senin 25 Agustus 2023.***