JURNAL SOREANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mengutamakan akuntabilitas dalam penyaluran zakat.
Hal ini karena BAZNAS adalah lembaga yang pejabatnya dilantik berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, sehingga proses pengelolaan zakat harus dilakukan secara akuntabilitas keuangan negara.
Ghufron menyatakan, "Anda dilantik berdasarkan undang-undang, artinya pengurus BAZNAS jadi bagian dari penyelenggara negara. Maka asas pengelolaan zakat yang digunakan salah satunya adalah asas akuntabel. Karena sudah diundangkan dalam UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Maka akuntabilitasnya dilakukan secara akuntabilitas keuangan negara."
Baca Juga: Dorongan Kuat Indonesia: Implementasi Resolusi PBB untuk Penyelesaian Isu Palestina
Kehadiran KPK dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2023 menunjukkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Rakornas ini dihadiri oleh lebih dari 500 peserta dari berbagai sektor.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, juga menekankan pentingnya pendidikan yang mencetak sumber daya manusia berintegritas.
Ia menyatakan bahwa pendidikan yang berkualitas adalah salah satu elemen penting dalam mencapai tujuan Indonesia Emas tahun 2045.
Ghufron juga menyoroti pentingnya proses pengumpulan zakat yang sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011.