Baca Juga: Optimisme KPU Jabar Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pemilu 2024: Generasi Z Jadi Sorotan
BAZNAS harus memastikan bahwa pengumpulan hingga pendistribusian zakat dilakukan secara bertanggung jawab dan akuntabel. Pertanggungjawaban ini melibatkan berbagai lembaga termasuk auditor BPKP, BPK, kejaksaan, polisi, dan KPK.
Keterlibatan KPK dalam pengelolaan keuangan negara menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan zakat dapat menjadi objek tindak pidana korupsi.
Ghufron menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat mencakup melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, serta penggunaan wewenang yang tidak sesuai prosedur.
Dalam konteks ini, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci untuk memastikan bahwa dana zakat digunakan secara benar dan untuk kepentingan yang tepat.***