Baca Juga: Mantap Banget! Inilah 18 Desa Wisata yang Mendapatkan Bantuan Dari Kemenparekraf, Berikut Daftarnya
"Kita kepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan dengan judi online, kita berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankannya, kalau semuanya kita sudah nggak bisa dipakai, mau pakai apa dia," kata Menteri Budi.
Selain memutus akses keuangan, Kemenkominfo juga telah memfokuskan perhatiannya pada konten dan situs web yang terkait dengan judi online.
Hingga saat ini, mereka telah memutus akses ke sebanyak 971.285 konten dan situs judi online.
"Kami ingin membuat supaya suasana atau ekosistem judi online tidak nyaman buat mereka, biar saja mereka bikin lagi, kami tutup lagi, mereka buat lagi kita tutup lagi," tegas Menteri Budi.
Kemenkominfo mengakui bahwa pelaku judi online akan terus mencari cara untuk melanjutkan praktik ilegal mereka, bahkan jika akses mereka terbatas.
Oleh karena itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan menolak dan menjauhi judi online.
Masyarakat juga diingatkan bahwa judi online adalah kegiatan yang merugikan dan dilarang secara hukum.
Menteri Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum terkait dengan judi online.