Kemenkominfo Dalami Penggunaan E-Wallet dalam Judi Online di Indonesia

- 21 September 2023, 10:19 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi Minta OJK Memblokir 800 Rekening Terkait Judi Online
Menkominfo Budi Arie Setiadi Minta OJK Memblokir 800 Rekening Terkait Judi Online /Antara

JURNAL SOREANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia tengah menginvestigasi penggunaan e-wallet atau dompet elektronik dalam praktik judi online yang semakin marak di negara tersebut.

Temuan ini muncul setelah penutupan lebih dari 1.000 akun e-wallet yang terafiliasi dengan judi online oleh pihak berwenang, termasuk platform e-wallet dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 17 September 2023.

Apa yang Ditemukan:

Hasil investigasi menunjukkan bahwa penutupan akses terhadap akun e-wallet tersebut dilakukan karena adanya anomali dalam transaksi.

Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung Segera Bentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ini Tujuannya

Salah satu tanda yang mencurigakan adalah pengisian ulang dana ke akun e-wallet pada waktu-waktu tertentu, tetapi pemilik akun tidak pernah melakukan transaksi penarikan atau kredit.

Hal ini menciptakan indikasi bahwa sejumlah akun e-wallet digunakan untuk aktivitas judi online ilegal.

Komentar dari Menteri Komunikasi dan Informatika:

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengadakan diskusi dengan pengelola e-wallet, bahkan mungkin dengan Bank Indonesia, guna mengkaji masalah ini lebih lanjut.

Ia menyoroti perbedaan penggunaan e-wallet dalam aktivitas judi online dengan penggunaan normalnya, yang biasanya melibatkan transaksi digital aktif.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x