JURNAL SOREANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia tengah menginvestigasi penggunaan e-wallet atau dompet elektronik dalam praktik judi online yang semakin marak di negara tersebut.
Temuan ini muncul setelah penutupan lebih dari 1.000 akun e-wallet yang terafiliasi dengan judi online oleh pihak berwenang, termasuk platform e-wallet dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 17 September 2023.
Apa yang Ditemukan:
Hasil investigasi menunjukkan bahwa penutupan akses terhadap akun e-wallet tersebut dilakukan karena adanya anomali dalam transaksi.
Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung Segera Bentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ini Tujuannya
Salah satu tanda yang mencurigakan adalah pengisian ulang dana ke akun e-wallet pada waktu-waktu tertentu, tetapi pemilik akun tidak pernah melakukan transaksi penarikan atau kredit.
Hal ini menciptakan indikasi bahwa sejumlah akun e-wallet digunakan untuk aktivitas judi online ilegal.
Komentar dari Menteri Komunikasi dan Informatika:
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengadakan diskusi dengan pengelola e-wallet, bahkan mungkin dengan Bank Indonesia, guna mengkaji masalah ini lebih lanjut.
Ia menyoroti perbedaan penggunaan e-wallet dalam aktivitas judi online dengan penggunaan normalnya, yang biasanya melibatkan transaksi digital aktif.