Berkas Kasus Penistaan Agama Tersangka Panji Gumilang Dikembalikan ke Bareskrim, Kejagung: Belum Lengkap

- 30 Agustus 2023, 22:25 WIB
Berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). /Antara

JURNAL SOREANG - Berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, berkas tersangka Panji Gumilang dikembalikan ke Bareksrim karena dinilai belum lengkap.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Polusi Udara Sudah Menjadi Masalah Nasional, Begini Pendapat Gilbert Simanjuntak

"Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama tersangka ARPG," ungkap Ketut dalam keterangannya, Rabu 30 Agustus 2023.

Ketut menambahkan, berkas yang dikembalikan tersebut seyogyanya dilengkapi kembali oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

“Oleh karenanya, perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” terangnya.

Baca Juga: Malam Ini Bandung Masuk Daftar 10 Top Kota Paling Berpolusi, Cek Daftar Indeks Kualitas udaranya!

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x