JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023.
"WNW ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ketut dalam keterangannya, Rabu 20 September 2023.
Baca Juga: Boyong Kylian Mbappe Secara Gratis dari PSG, Real Madrid Bakal Cetak Sejarah
Ketut membeberkan, Wabelrtus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sudah menghalangi penyidikan dan atau keterangan tidak benar dalam persidangan.
"Diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Walbertus disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.