Pemilu 2024: Bikin Kaget! Ternyata Segini Besaran Dana Kampanye yang Diatur KPU?

- 12 September 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi dana kampanye, Pemilu 2024: Bikin Kaget! Ternyata Segini Besaran Dana Kampanye yang Diatur KPU?
Ilustrasi dana kampanye, Pemilu 2024: Bikin Kaget! Ternyata Segini Besaran Dana Kampanye yang Diatur KPU? /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Proses demokrasi melalui Pemilihan umum, dilakukan dalam beberapa tahapan pelaksanaanya. KPU sebagai penyelenggara menetapkan sejumlah aturan dalam Undang-undang, agar tidak terjadi hal-hal berlebihan dan diluar batas kekuasaan.

Saat ini tahapan pemilu yang diumumkan KPU untuk anggota parlemen, memasuki penetapan daftar calon sementara anggota legislatif yang telah didaftarkan oleh Parpol.

Sementara itu untuk Pilpres direncanakan dibuka pendaftaran pasangan calon pada bulan Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga: HJKB 213: Ragam Rangkaian Acara Menyambut Hari Jadi Kota Bandung ke 213 Tahun 2023, Selengkapnya Cek di Sini

Setelah pasangan calon dalam Pilpres juga nama-nama Caleg telah ditetapkan, selanjutnya tinggal melaksanakan masa kampanye. 

Biasanya agenda ini mendapat sorotan dari masyarakat pemilih, yang sedang menimbang-nimbang akan memilih caleg mana yang terbaik, yang mampu menyuarakan aspirasi rakyat.

Aturan Dana Kampanye

Kegiatan kampanye adalah cara untuk mempromosikan diri para calon kepada masyarakat pemilih. Pada umumnya akan digelar dengan berbagai macam kegiatan, seperti blusukan mendatangi masyarakat, mengadakan bakti sosial, panggung hiburan, musyawarah mendengarkan aspirasi masyarakat, dan lain sebagainya.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 13 September 2023! Capricorn, Aquarius, dan Pisces Ada Keselarasan yang Menarik Tali Hati

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x