JURNAL SOREANG - Proses demokrasi melalui Pemilihan umum, dilakukan dalam beberapa tahapan pelaksanaanya. KPU sebagai penyelenggara menetapkan sejumlah aturan dalam Undang-undang, agar tidak terjadi hal-hal berlebihan dan diluar batas kekuasaan.
Saat ini tahapan pemilu yang diumumkan KPU untuk anggota parlemen, memasuki penetapan daftar calon sementara anggota legislatif yang telah didaftarkan oleh Parpol.
Sementara itu untuk Pilpres direncanakan dibuka pendaftaran pasangan calon pada bulan Oktober 2023 mendatang.
Setelah pasangan calon dalam Pilpres juga nama-nama Caleg telah ditetapkan, selanjutnya tinggal melaksanakan masa kampanye.
Biasanya agenda ini mendapat sorotan dari masyarakat pemilih, yang sedang menimbang-nimbang akan memilih caleg mana yang terbaik, yang mampu menyuarakan aspirasi rakyat.
Aturan Dana Kampanye
Kegiatan kampanye adalah cara untuk mempromosikan diri para calon kepada masyarakat pemilih. Pada umumnya akan digelar dengan berbagai macam kegiatan, seperti blusukan mendatangi masyarakat, mengadakan bakti sosial, panggung hiburan, musyawarah mendengarkan aspirasi masyarakat, dan lain sebagainya.