Tentunya kegiatan semacam ini memerlukan biaya transportasi, akomodasi, serta pembuatan atribut sebagai alat peraga kampanye. Dari manakah sumber dana tersebut?
Menilik Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, didalam Pasal 8 dana kampanye pemilu 2024 dibatasi sesuai dengan sumbernya.
Sumber dana kampanye dibedakan menjadi perseorangan maupun kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non-pemerintah.
Segini besarannya:
- Kampanye Pilpres
Perseorangan maksimal Rp2.5 Miliar
Badan Usaha maksimal Rp25 Miliar
- Kampanye DPR
Perseorangan maksimal Rp2.5 Miliar
Badan usaha maksimal Rp25 Miliar
- Kampanye DPD
Perseorangan maksimal Rp750 Juta