Pemilu 2024: Inilah Hal yang Dilarang dalam Pemilu Menurut Undang Undang, Salah Satunya Adu Domba!

- 10 September 2023, 09:00 WIB
Pemilu 2024: Inilah Hal yang Dilarang dalam Pemilu Menurut Undang Undang, Salah Satunya Adu Domba!
Pemilu 2024: Inilah Hal yang Dilarang dalam Pemilu Menurut Undang Undang, Salah Satunya Adu Domba! /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Pemilu atau Pemilihan Umum dilansir dari sumber KPU, merupakan proses di sebuah negara demokrasi untuk mendapatkan pemimpin dari hasil akumulasi kehendak masyarakat, satu suara untuk satu kehendak.

Secara tegas Undang-undang mengamanatkan agar Pemilu di Indonesia, dilaksanakan berdasarkan asas: Luber Jurdil. Artinya: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Serta mengedepankan prinsip mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Baca Juga: Ultah GPD ke-14, Situs Karangkamulyan Ciamis Akan Dijadikan Tempat Kampanye Damai

Maka dengan memperhatikan asas dan prinsip yang telah disebutkan, Pemilu memiliki aturan hukum dalam pelaksanaanya.

Karena Pemilu merupakan wujud demokrasi, maka segala sesuatu yang tidak demokratis dilarang. Berikut ini rangkuman, terkait hal-hal yang dilarang dalam pemilu beserta aturan hukumnya.

UU No 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD

Baca Juga: 30 Nama Ini Masuk Daftar Nominasi Ballon d'Or 2023, Messi, Erling Haaland, Kylian Mbappe, Masih yang Terkuat

Pasal 1 37 ayat (2)

Berisi larangan secara sengaja berperilaku yang menyebabkan orang lain menjadi kehilangan hak pilih.

Pasal 137 ayat (3)

Melakukan perbuatan curang, dan berperilaku demokrasi kriminal seperti misalnya memalsukan identitas pekerjaan PNS, atau memanipulasi data kesehatan.

Pasal 138 ayat (1)

Dilarang mengadu domba antar perorangan kelompok pada saat kampanye.

Pasal 138 ayat (2) dan (3)

Larangan ini yang paling banyak dilanggar, yakni memulai kampanye sebelum tahapan/jadwal yang sah dimulai. Pengrusakan alat peraga kandidat lain, dan melakukan penghinaan terhadap sesama kandidat.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di New Delhi, Begini Cara Pemerintah India Melakukan Penyambutan

Pasal 139 ayat (2)

Dilarang berkampanye di luar jadwal, apalagi dengan menggunakan fasilitas negara memberikan bantuan uang atau materi lainnya kepada pemilih, dan menjanjikan imbalan apabila sudah terpilih.

Pasal 139 ayat (5)

Berbuat curang mencoblos 2 kali, menggunakan kartu identitas pemilih lain.

Pasal 140

Panitia KPPS dengan sengaja mengganti hak pilih orang lain. (1) mencoblos sehari sebelum pelaksanaan pemilu

Pasal 141

Pemilih dilarang menggunakan kartu pemilih yang bukan penduduk setempat.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x