Edukasi Pemilu 2024: Mantan Napi Koruptor Kok Bisa Jadi Caleg? Simak Penjelasan Hukumnya

- 9 September 2023, 20:22 WIB
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan /web MPR RI/

Setelah KPU menetapkan Bacaleg dalam DCT, pilihan ada ditangan masyarakat sebagai pemilik suara.

Kesempatan itu harus digunakan sebaik-baiknya untuk memilih wakil rakyat yang amanah, berkualitas dan berintegritas, serta mengedepankan kesejahteraan rakyat Indonesia. ***

 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x