Mengingat UU yang berlaku Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 240, mengatakan:
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,"
Dapat ditafsirkan bahwa tidak ada larangan secara rinci untuk mantan napi koruptor menjadi Caleg.
Hal ini disebabkan oleh hukuman di dalam UU Tipikor paling ringan yang dijatuhi kepada koruptor mayoritas 4 tahun penjara.
Menilik lebih jauh Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018, Pasal 45A ayat (2), disebutkan bahwa bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi, bisa ditetapkan dalam DCT apabila memenuhi kewajiban berikut ini:
"Melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana;
Dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional".