JURNAL SOREANG - Seorang mahasiswa tingkat akhir salah satu universitas swasta di Jakarta Pusat berinisial RP (20) ditangkap polisi terkait kasus narkotika jenis ganja.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, transaksi pembelian oleh tersangka dilakukan melalui media sosial Instagram.
"Penangkapan ini berkaitan dengan pembelian ganja melalui platform Instagram," ucap Putra dalam keterangannya, Senin 4 September 2023.
Putra menambahkan, tersangka ditangkap di kediamannya pada Sabtu 2 September 2023 pukul 13.00 WIB.
Hal itu bermula dari pembelian ganja seberat 1,2 kg melalui Instagram dengan harga Rp6 juta yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Paket tersebut, lanjutnya, kemudian diketahui oleh pihak ekspedisi yang menduga isinya ganja.
Baca Juga: Ngamuk Minta Pulang, Puluhan Penghuni Tempat Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Sandera Pegawai