Mahasiswa Tingkat Akhir Nekat Beli Ganja Via Instagram, Terungkap Berkat Kecurigaan Pihak Ekpedisi

- 5 September 2023, 12:18 WIB
Ilustrasi foto pelaku kasus narkotika ditangkap polisi
Ilustrasi foto pelaku kasus narkotika ditangkap polisi /pikiran-rakyat.com/

"Menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP," beber Putra.

Paket ganja itu kemudian disita dan menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. Sementara tersangka mengakui bahwa selain mengkonsumsi, ia juga menjual kembali ganja yang dibelinya.

"Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran," imbuh Putra.

Baca Juga: Tips Kesehatan! Baby Blues dan Depresi Pasca Melahirkan: Mengatasi Perasaan Sedih Pasca Persalinan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah