Kasus Pembunuhan Morgan, Pengacara Laporkan Hakim dan Panitera ke MA

- 5 September 2023, 07:59 WIB
Iwan Kuswardi, pengacara yang laporkan hakim dan panitera di Yogyakata ke MA
Iwan Kuswardi, pengacara yang laporkan hakim dan panitera di Yogyakata ke MA /Uut

 

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA – Merasa diperlakukan tidak adil, seorang pengacara, Iwan Kuswardi, melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dan panitera pengganti ke pengawas di Mahkamah Agung, Jakarta.

 

Iwan sudah menyampaikan laporannya tersebut secara online. Meski demikian, ia enggan menyebutkan nama-nama yang dilaporkan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut telah diterima dan kini sedang menunggu langkah yang akan ditempuh pengawas MA.

 

Pengaduan Iwan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung itu sudah mendapatkan laporan penerimaan laporan dengan nomor SOMB920 perihal perlakuan putusan tempat kejadian PN Yogyakarta.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Pakem, Heru Pratiyo, Divonis Mati 

Di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Iwan mendampingi kliennya, RO, yang oleh jaksa penuntut umum (JPU) didakwa membunuh kakeknya sendiri, Morgan Onggowijaya, bersama dengan seorang terdakwa lainnya, berinisial GK.

 

Dalam kasus ini, terdakwa GK didakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP sedangkan kliennya, RO didakwa dengan pasal 340 juncto pasal 56 KUHP yang berarti menempatkan kliennya sebagai pembantu atau orang yang memberi bantuan dalam kasus pembunuhan terhadap Morgan Ongkowiyaja.

 

Namun, ujarnya, majelis hakim dinilai telah mencampur adukkan pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Dalam putusan di pengadilan tingkat pertama tersebut, terdakwa GK dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sedangkan kliennya, RO divonis dengan hukuman 18 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Iwan kemudian mengajukan banding.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : RTA Tewas di Tangan Ridduan, Waliyin ikut Mencincang 

“Saya keberatan keputusan ini dan oleh Pengadilan Tinggi (PT) memori banding saya dinilai dan dikabulkan, bahwa kualifikasi RO hanya membantu melakukan perencanaan pembunuhan, sehingga disimpulkan pelaku utamanya adalah GK,” kata Iwan, Senin 4/9/23.

 

Iwan merasa, pengurusan banding ini ada ketidakadilan pada PN Yogyakarta, karena berkas memori banding perkara RO - kliennya - dikirim lebih cepat ketimbang berkas memori banding GK.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dalam putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun untuk kliennya. Menurut Iwan, hal itu berarti menempatkan kliennya sama dengan GK. “Putusan PT Yogyakarta untuk klien saya ini berarti hukuman maksimal. Jadi kita tunggu, apakah GK juga akan mendapat hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Mutilasi di Pakem : Jaksa Tuntut Heru Prastiyo dengan Hukuman Mati

Sementara, hingga berita ini ditulis, belum diketahu bagaimana tanggapan para hakim dan panitera yang dilaporkan Iwan ke Badan Pengawas MA.

 

Kasus pembunuhan Morgan itu sendiri berawal dari kecurigaan korban karena uangnya selalu berkurang, Karena itu korban kemudian melakukan audit. Hasilnya, cucunya yang bernama RO (18) selalu mentransfer uangnya ke rekening GK. Karenanya, korban minta cucunya itu menagih ke Gede Ken (19) untuk mengembalikan uangnya. Namun permintaan itu tak kunjung dipenuhi.

 

Korban selanjutnya menagih sendiri dan diperoleh jawaban dari GK, bahwa uang tersebut akan segera dikembalikan dengan syarat persoalan utang piutang itu tidak diberitahukan kepada orang tuanya, pihak kampus tempat dia kuliah, maupun kepolisian.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : Waliyin Tinggalkan RTA Berduaan dengan Ridduan di Kamar Kos 

Meski sudah janji demikian, namun terdakwa GK tidak juga mengembalikan uang korban yang ditotal seluruhnya mencapai Rp 80-an juta. Bahkan kemudian GK menyatakan kepada RO bahwa dirinya tidak mungkin dapat mengembalikan uang milik korban. Sebaliknya justru melakukan siasat bersama RO untuk mebunuh korban melalui tiga cara, yakni menggunakan racun, obat tidur yang dicampur racun, atau secara langsung.

 

Cara pertama dan kedua mereka lakukan, namun gagal, sehingga mereka melakukan cara ketiga, yakni membunuh secara langsung. Akhirnya mereka sepakat. RO bertugas membawa korban menggunakan mobil menuju parkiran McDonal’s Yogyakarta.

 

Di sana, GK menjerat leher korban yang duduk di jok depan sebelah kiri, sedangkan Randy yang duduk di depan stir mobil memegangi tangan korban. Pembunuhan tersebut mereka lakukan pada 23 November 2022 malam. ***

 

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

 

 

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah