Kasus Pembunuhan Morgan, Pengacara Laporkan Hakim dan Panitera ke MA

- 5 September 2023, 07:59 WIB
Iwan Kuswardi, pengacara yang laporkan hakim dan panitera di Yogyakata ke MA
Iwan Kuswardi, pengacara yang laporkan hakim dan panitera di Yogyakata ke MA /Uut

Dalam kasus ini, terdakwa GK didakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP sedangkan kliennya, RO didakwa dengan pasal 340 juncto pasal 56 KUHP yang berarti menempatkan kliennya sebagai pembantu atau orang yang memberi bantuan dalam kasus pembunuhan terhadap Morgan Ongkowiyaja.

 

Namun, ujarnya, majelis hakim dinilai telah mencampur adukkan pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Dalam putusan di pengadilan tingkat pertama tersebut, terdakwa GK dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sedangkan kliennya, RO divonis dengan hukuman 18 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Iwan kemudian mengajukan banding.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : RTA Tewas di Tangan Ridduan, Waliyin ikut Mencincang 

“Saya keberatan keputusan ini dan oleh Pengadilan Tinggi (PT) memori banding saya dinilai dan dikabulkan, bahwa kualifikasi RO hanya membantu melakukan perencanaan pembunuhan, sehingga disimpulkan pelaku utamanya adalah GK,” kata Iwan, Senin 4/9/23.

 

Iwan merasa, pengurusan banding ini ada ketidakadilan pada PN Yogyakarta, karena berkas memori banding perkara RO - kliennya - dikirim lebih cepat ketimbang berkas memori banding GK.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dalam putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun untuk kliennya. Menurut Iwan, hal itu berarti menempatkan kliennya sama dengan GK. “Putusan PT Yogyakarta untuk klien saya ini berarti hukuman maksimal. Jadi kita tunggu, apakah GK juga akan mendapat hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Mutilasi di Pakem : Jaksa Tuntut Heru Prastiyo dengan Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah