Kasus Pembunuhan Morgan, Pengacara Laporkan Hakim dan Panitera ke MA

- 5 September 2023, 07:59 WIB
Iwan Kuswardi, pengacara yang laporkan hakim dan panitera di Yogyakata ke MA
Iwan Kuswardi, pengacara yang laporkan hakim dan panitera di Yogyakata ke MA /Uut

Sementara, hingga berita ini ditulis, belum diketahu bagaimana tanggapan para hakim dan panitera yang dilaporkan Iwan ke Badan Pengawas MA.

 

Kasus pembunuhan Morgan itu sendiri berawal dari kecurigaan korban karena uangnya selalu berkurang, Karena itu korban kemudian melakukan audit. Hasilnya, cucunya yang bernama RO (18) selalu mentransfer uangnya ke rekening GK. Karenanya, korban minta cucunya itu menagih ke Gede Ken (19) untuk mengembalikan uangnya. Namun permintaan itu tak kunjung dipenuhi.

 

Korban selanjutnya menagih sendiri dan diperoleh jawaban dari GK, bahwa uang tersebut akan segera dikembalikan dengan syarat persoalan utang piutang itu tidak diberitahukan kepada orang tuanya, pihak kampus tempat dia kuliah, maupun kepolisian.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : Waliyin Tinggalkan RTA Berduaan dengan Ridduan di Kamar Kos 

Meski sudah janji demikian, namun terdakwa GK tidak juga mengembalikan uang korban yang ditotal seluruhnya mencapai Rp 80-an juta. Bahkan kemudian GK menyatakan kepada RO bahwa dirinya tidak mungkin dapat mengembalikan uang milik korban. Sebaliknya justru melakukan siasat bersama RO untuk mebunuh korban melalui tiga cara, yakni menggunakan racun, obat tidur yang dicampur racun, atau secara langsung.

 

Cara pertama dan kedua mereka lakukan, namun gagal, sehingga mereka melakukan cara ketiga, yakni membunuh secara langsung. Akhirnya mereka sepakat. RO bertugas membawa korban menggunakan mobil menuju parkiran McDonal’s Yogyakarta.

 

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah