Tegas! 3 Anggota TNI yang Aniaya Pemuda Hingga Tewas Bakal Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

- 28 Agustus 2023, 20:55 WIB
Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono saat memberikan keterangan pers
Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Dok. Puspen TNI

JURNAL SOREANG - Para anggota TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas terancam hukuman berat.

Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merasa prihatin atas peristiwa ini.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapat hukuman yang berat.

Baca Juga: Mulai Kapan Puasa Ayyamul Bidh Bulan Shafar 2023? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ucap Julius dalam keterangannya, Senin 28 Agustus 2023.

Diketahui, dalam kasus tersebut terdapat 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dimana semuanya merupakan anggota TNI.

Namun, hanya Praka RM saja yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).

Baca Juga: Sadis! Oknum Paspampres Diduga Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x