CPNS 2023: Segini Gaji PNS Setelah Dihitung Kenaikan 8%

- 27 Agustus 2023, 06:35 WIB
Ilustrasi Gaji PNS setelah dihitung kenaikan 8 persen.
Ilustrasi Gaji PNS setelah dihitung kenaikan 8 persen. /Pixabay

JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo dalam rapat penyampaian RUU APBN tahun anggaran 2024, yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023 lalu, menyampaikan bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan sebanyak 8%.

Kenaikan tersebut akan terealisasi pada tahun 2024 mendatang.

Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, disampaikan oleh Presiden Jokowi, usulan kenaikan gaji merupakan bentuk perbaikan kesejahteraan yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.

Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online, Kominfo Blokir Ribuan Situs Judi Online yang Susupi Situs Pemerintah

Setelah dilakan perhitungan, berikut ini gaji PNS yang dinaikkan jumlahnya 8%:

Golongan I
I a Rp1.685.664 - 2.522.664
I b Rp1.840.860 - 2.670.732
I c Rp1.918.728 - 2.783.700
I d Rp1.999.994 - 2.901.420

Golongan II
II a Rp2.183.976 - 3.643.488
II b Rp2.385.072 - 3.797.704
II c Rp2.485.944 - 3.958.200
II d Rp2.591-136 - 4.125.600

Golongan III
III a Rp2.785.752 - 4.575.312
III b Rp2.903.508 - 4.768.848
III c Rp3.026.484 - 4.970.592
III d Rp3.154.464 - 5.180.760

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x