CPNS 2023: Segini Gaji PNS Setelah Dihitung Kenaikan 8%

- 27 Agustus 2023, 06:35 WIB
Ilustrasi Gaji PNS setelah dihitung kenaikan 8 persen.
Ilustrasi Gaji PNS setelah dihitung kenaikan 8 persen. /Pixabay

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Pertandingan BRI Liga 1 Antara Persib Bandung vs RANS Nusantara FC

Golongan IV
IV a Rp3.287.484 - 5.400.000
IV b Rp3.426.948 - 5.628.420
IV c Rp3.571.884 - 5.866.452
IV d Rp3.722.976 - 6.114.636
IV e Rp3.880.548 - 6.373.296

Dari sumber yang sama, diketahui bahwa kenaikan gaji tersebut disesuaikan dengan nilai inflasi yang wajar.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah