JURNAL SOREANG - Tunjangan kinerja yang diberikan kepada ASN adalah biaya yang dikeluarkan Pemerintah melalui APBN/APBD diluar upah pegawai.
Pemberian Tunjangan Kinerja, diatur dalam Pasal 80 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pasal 80 Undang-undang tersebut berbunyi, (1) selain gaji PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. (2) tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. (3) tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kerja.
Baca Juga: Info Bisnis: Harga Franchise dari Produk Kuliner Paling Laris, Cek Disini
Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan pencapaian dan juga pangkat golongan.
Berikut ini informasi yang dapat dihimpun Jurnal Soreang, mengenai instansi-instansi Pemerintah yang memberikan tunjangan kinerja tertinggi.
1. Direktorat Jenderal Pajak
Tunjangan yang diberikan kepada para pegawainya mulai dari Rp5.300.000 sampai Rp117.300.000
2. Badan Pemeriksa Keuangan
Tunjangan yang diberikan oleh BPK mulai Rp1.540.000 sampai Rp41.550.000