JURNAL SOREANG - Kepala BKD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Musriyana Nabiu, mengaku gaji oknum ASN Aprianto Melkias Siruang alias Apris tak lagi terima gaji sejak ia ditahan.
Apris yang kini menyandang status terpidana begitu divonis bersalah dan telah inkrah dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Tahun 2020, ternyata juga terjerat pada kasus dugaan korupsi lainnya.
Kasus lainnya itu yakni dugaan korupsi DD dalam kegiatan pembangunan dapur sehat dan penyertaan modal desa di Desa Tiley Pantai, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Tahun 2017 lalu.
"Sesuaikan aturan, karena dia melanggar aturan. Nanti sudah ada salinan dari pengadilan baru kami ambil keputusan," kata Musriyana, saat diwawancara Jurnal Soreng, Selasa, 11 Juli 2023.
Pemecatan itu, Kata dia, tinggal menunggu salinan dari Pengadilan Tinggi Ternate.
"Kalau sudah ada salinan kita sudah bisa disposisikan ke pimpinan, dalam hal ini pak Bupati," katanya.
"Jadi pas di tahanan, gaji maupun tunjangan pun ditahan atau tidak diberikan lagi," pungkasnya.***