Karena Koruspi, Gaji Oknum ASN yang Terlibat Sudah di Tahan, Ini Penjelasan Kaban BKD

- 11 Juli 2023, 15:48 WIB
Ilustrasi kantor kejaksaan negeri kepulauan Morotai, Baru Saja Ditunjuk Jadi Plt Sekda Pulau Morotai, Suriani Antarani Didemo KNPI Atas Dugaan Korupsi
Ilustrasi kantor kejaksaan negeri kepulauan Morotai, Baru Saja Ditunjuk Jadi Plt Sekda Pulau Morotai, Suriani Antarani Didemo KNPI Atas Dugaan Korupsi /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kepala BKD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Musriyana Nabiu, mengaku gaji oknum ASN Aprianto Melkias Siruang alias Apris tak lagi terima gaji sejak ia ditahan.

Apris yang kini menyandang status terpidana begitu divonis bersalah dan telah inkrah dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Tahun 2020, ternyata juga terjerat pada kasus dugaan korupsi lainnya.

Kasus lainnya itu yakni dugaan korupsi DD dalam kegiatan pembangunan dapur sehat dan penyertaan modal desa di Desa Tiley Pantai, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Banyak Jalan Nasional di Kabupaten Pulau Morotai yang Rusak Parah, Netizen: Bagus Untuk Membudidayakan Ikan

"Sesuaikan aturan, karena dia melanggar aturan. Nanti sudah ada salinan dari pengadilan baru kami ambil keputusan," kata Musriyana, saat diwawancara Jurnal Soreng, Selasa, 11 Juli 2023.

Pemecatan itu, Kata dia, tinggal menunggu salinan dari Pengadilan Tinggi Ternate.

"Kalau sudah ada salinan kita sudah bisa disposisikan ke pimpinan, dalam hal ini pak Bupati," katanya.

Baca Juga: Banyak Jalan Nasional di Kabupaten Pulau Morotai yang Rusak Parah, Netizen: Bagus Untuk Membudidayakan Ikan

"Jadi pas di tahanan, gaji maupun tunjangan pun ditahan atau tidak diberikan lagi," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x