Baca Juga: Inspiratif Bos BCA: Menggali Manfaat Berharga dalam Memberi Hibah Harta kepada Anak
3. Kementerian Hukum dan Ham
Tunjangan yang diberikan oleh Kemenkumham mulai Rp2.530.000 sampai Rp33.240.000
4. Kementerian Keuangan
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai Kemenkeu mulai Rp2.500.000 sampai Rp46.900.000
5. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tunjangan yang diberikan untuk ASN nya mulai Rp3.500.000 sampai Rp127. 700.000.-
Beberapa alasan pernah diungkapkan oleh Kementerian Keuangan, terkait pemberian tunjangan kinerja yang disahkan oleh Presiden Jokowi sebagai pemegang wewenang regulasi.
Baca Juga: Ritual dan amalan Apa Saja untuk Tolak Bala di Rabu Wekasan? Cek Daftarnya di sini
Meski kerap menimbulkan kecemburuan sosial diantara sesama Kementerian dan instansi, pemberian tunjangan kinerja yang nominalnya lebih tinggi pada instansi tersebut bertujuan mengoptimalkan kinerja, terutama pada Direktoran Jenderal Pajak, agar target penerimaan pajak terealisasi. ***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang