JURNAL SOREANG - Husein Ali Rafsanjani seorang Guru Muda PNS di Kabupaten Pangandaran, beberapa waktu lalu menjadi viral lantaran mengajukan surat pengunduran diri setelah memprotes adanya pungutan liar.
Husein mengatakan pengunduruan diri yang ia ajukan karena sudah merasa tidak aman dan nyaman lagi bekerja di lingkungan kedinasan Pemkab. Pangandaran.
Sebelumnya Husein adalah Guru Seni Musik lulusan UPI Bandung yang berdinas di salah satu SMP di Pangandaran.
Baca Juga: Liga Italia Seri A: Lazio Diramal akan Kalahkan Lecce 2-0 pada Pertandingan Sabtu Dinihari
Dalam pernyataan yang diunggah Husein di akun instagram pribadinya @husein_ar, tanggal 7 Mei 2023, setelah melaporkan adanya pungutan liar biaya transportasi Latsar yang seharusnya dibiayai oleh pemerintah, Husein mendapat ancaman pemecatan dan diintimidasi dari berbagai pihak.
Sebagai informasi, permasalahan ini bermula saat laporan Husein menjadi viral dan mendapat sorotan masyarakat.
Bahwa pada bulan Oktober 2022, para CPNS yang akan mengikuti latihan dasar dimintai dana Rp270 Ribu dan pungutan lain sebesar Rp310 Ribu.
Baik peserta yang mengikuti rombongan atau berangkat sendiri tetap dimintai biaya untuk transportasi.